Right Of Self Determination - Give Back For The PATANIAN Entire Land

Kamis, April 02, 2015

Junta Militer Guna Pasal 44 Menahan 20 Aktivis dan Mahasiswa di Selatan Thailand

UU Darurat Militer Diganti Pasal 44
''Aturan baru ini membuat militer memiliki kekuasaan lebih besar untuk mengendalikan negara, termasuk meredam demokrasi, HAM dan keadilan di Thailand Selatan"

Pemerintah militer Thailand telah mengumumkan mencabut darurat militer setelah 10 bulan berlaku. Pengumumkan pencabutan itu dalam pernyataan di televisi, Rabu (1/3). Dia juga mengatakan darurat militer akan diganti dengan peraturan keamanan baru.

Prayut mengatakan pencabutan darurat militer telah disetujui Raja Bhumibol Adulyadej. Dia mengatakan darurat militer akan diganti dengan Pasal 44.

Sementara itu, di Thailand Selatan pada dini hari Khamis (02/04) sekitar jam 05:00 waktu tempatan, petugas aparat keamanan Thailand melakukan menahan sekitar 20 orang mahasiswa University Narathiwat Rachanakrin. Mereka terdiri dari aktivis-aktivis dan juga Guru Tadika. Teman kuliah dan ahli keluarga mangsa yang ditahan tidak mengetahui persis lokasi dimana 20 orang mahasiswa yang ditahan oleh aparat tentera. 



Gambar: Salah satu aktivity aktivis mahasiswa mengadakan lawatan ke rumah mangsa korban tewas akibat tindakan kekerasan aparat tentera militer kerajaan di provinsi Thailand Selatan 

Aparat keamanan guna Pasal 44 menahan akitivis dan mahasiswa dalam University Narathiwat Rachanakrin. Kesemua aktivis dan mahasiswa meski tanpa ada tuduhan sebelum itu. Penahanan ini berlaku juga tanpa ada surat perintah penangkapan.

Menggantikan UU Darurat tersebut dengan Pasal 44 Konstitusi Thailand terdapat berisi enam bagian yang berhubungan dengan keamanan nasional. 

Pasal 44 akan mengizinkan militer menahan seseorang hingga maksimal tujuh hari meski tanpa tuduhan. Di dalamnya juga mengizinkan tentara menahan seseorang atau kelompok tanpa surat perintah penangkapan. Pemerintah akan tetap melarang perkumpulan politik dan mengizinkan militer menyisir area. Selain itu, ketentuan ini akan memberikan pemimpin junta militer Prayuth kekuasaan untuk mendeklarasikan ancaman keamanan nasional atau bagi monarki.

Dapat Lihat berita yang berkaitan: Mengganti UU Darurat Ke Pasal 44 Bikin Kekebalan Hukum Junta Militer Thailand, http://dangerofpatani.blogspot.com/2015/04/mengganti-uu-darurat-ke-pasal-44-bikin.html, 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar