Right Of Self Determination - Give Back For The PATANIAN Entire Land

Jumat, April 10, 2015

Mahasiswa Ditahan Otoritas Tentera


Pada 2 April 2015, seramai 22 pemuda termasuk mahasiswa dan aktivis ditangkap setelah aparat militer menyerbu ditempat kediaman Mahasiswa yang berada dikawasan kampus. Mahasiswa yang ditangkap saat ini sedang kuliah di University Narathiwat Nakharin.  Penggerebekan dilakukan dan penahanan para pemuda dan mahasisiwa yang diizinkan di bawah penggunaan Darurat Militer; yang masih aktif di tiga provinsi paling selatan Thailand, juga dikenal sebagai Patani.

Mahasiswa kesemua ditahan oleh pihak berwenang berada dibawah pemerintahan junta militer di tiga tempat yang berasingan antara di kamp militer Julaporn, kamp militer Kaotanyong dan kamp militer Pileng. 

Terdapat di social media terutama dipaparan Facebook Mahasiswa melakukan kampanye untuk membebaskan teman mahasiswa yang ditahan dengan posting gambar di media sosial serta dengan kata-kata dalam bahasa Melayu “Babaskan Mahasiswa Patani”, dan bahasa Inggeris “Free Studen Patani" juga bahasa Thai dalam arti yang sama “ปล่อย เพื่อน เรา ที่ นราธิวาส”.





Kampanye di media sosial dengan posting gambar dengan kata-kata “Babaskan Mahasiswa Patani” tersebar luas keutara dan provinsi yang lain dari luar pada tiga provinsi Selatan di dalam  negeri Thai , maupun juga tersebar  ke luar negeri seperti dari Aceh, Indonesia, Turki,  Amerika, Malaysia, Timur Tengah, India, Jepang dan terdapat juga Negara yang lain.

Sementara sekitar 30 Persatuan mahasisiwa PerMas pada Selasa (07/04) mengadakan kunjungan ke Balai Polis Pusat di bandar provinsi Narathiwat bertemu ketua polis Narathiwat minta penjelasan,  karena penahanan mahasiswa tersebut dianggap melanggar HAM serta mengancam keamanan, karena penahan tanpa dakwaan jelas, mereka dijebloskan ke dalam sel dengan tindakan melanggar prosedur hukum pada tahanan.



Persatuan PerMas juga mengadakan unjukrasa diluar university di bebrapa tempat university di provinsi Selatan dan juga di Bangkok, menuntut membebakan rakan mahasiswa yang ditahan oleh aparat tentera di bawah undang daruarat militer.


Tahanan Mahasiswa Dibawah UU Darurat
Tentara melakukan pencarian tanpa surat sekitar 05:00 pada tanggal 2 April di empat asrama mahasiswa di distrik Muang provinsi Narathiwat. Mereka memaksa sedikitnya 17 aktivis dari jaringan mahasiswa etnis Melayu di kampus University Narathiwat Nakharin untuk memberikan sampel DNA dan kemudian membawa mereka ke tahanan militer. 




Aktivis yang ditahan terpapar nama Aseng Kilimo, Bahakim Jehmae, Tuanahamad Majeh, Muruwan Blabueteng, Asri Saroheng, Ibroheng Abdi, Sufiyan Doramae, Ismael Jehso, Abdulloh Madeng, Sagariya Samae, Usman Oyu, Saidi Doloh, Tarsimi Madaka, Rosari Yako, Ahmad Yusoh, Albari aba, dan Ridul Sulong.


Human Rights Watch: Memprihatin HAM di Selatan
Penguasa militer Thailand harus segera mengkonfirmasi yang sewenang-wenang atas aktivis mahasiswa ditangkap provinsi Narathiwat di selatan Thailand pada tanggal 2 April 2015, kata Human Rights Watch. 

Kata Human Rights Watch, bahwa aktivis ditahan tanpa dakwaan dibawah penguasa militer perlu memberikan penjelasan penahanan mahasisiwa kapan mereka akan dibebaskan.
"Penangkapan sewenang-wenang, penahanan rahasia, dan pejabat akuntabel adalah resep untuk pelanggaran hak asasi manusia.  Penggunaan darurat militer untuk menahan aktivis mahasiswa menunjukkan bagaimana di luar kendali pemerintah militer Thailand telah menjadi," kata Brad Adams, direktur Human Rights Watch.

Human Rights Watch telah berulang kali menyuarakan keprihatinan serius tentang penggunaan penangkapan sewenang-wenang dan penahanan militer rahasia di provinsi perbatasan selatan Thailand. Agar pengantian  undang darurat militer, dengan Pasal 44 dari konstitusi sementara, memberikan otoritas militer dengan kekuasaan yang luas dan kekebalan hukum Tentara juga terus diberi wewenang untuk melakukan penangkapan seseorang atau kelompok tanpa perlu surat perintah penangkapan. Pasal 44 mengizinkan militer menahan seseorang meski tanpa tuduhan di tempat-tempat resmi penahanan, seperti kamp militer, hingga maksimal tujuh hari. Ini tidak bisa menjamin baik pengawasan peradilan yang efektif atau akses pada mangsa tahanan untuk segera ke kepagadilan hukum pada ahli keluarga mangsa tahanan. 

Risiko penghilangan paksa, penyiksaan, dan perlakuan buruk lainnya secara signifikan meningkat ketika orang ditahan tanpa komunikasi di lokasi resmi dan di bawah kendali militer, yang tidak memiliki pelatihan dan pengalaman dalam penegakan hukum sipil. Mereka yang melakukan kejahatan harus terisi dengan baik, tetapi semua harus diperlakukan sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional dan proses hukum.

Siklus pelanggaran hak asasi manusia dan impunitas kontribusi untuk suasana di mana personil keamanan Thailand menunjukkan kurang memperhatikan hak asasi manusia dan telah melakukan banyak kekejaman. Sejak Januari 2004, provinsi perbatasan selatan Thailand Pattani, Yala, Narathiwat dan empat daerah di provinsi Songkla telah menjadi tempat konflik bersenjata internal kekerasan yang telah merenggut lebih dari 6.000 jiwa. Warga sipil telah menyumbang sekitar 90 persen dari kematian. Sampai saat ini, tidak ada satu anggota pasukan keamanan Thailand telah ditindaklanjuti untuk pelanggaran hak asasi yang serius di selatan. 

"Konflik perang internal tidak ada alasan untuk junta militer Thailand menggunakan ringkasan dan tindakan kasar terhadap penduduk sipil Melayu di Selatan. Ini sangat mengkhawatirkan bahwa tentara terus menangkap dan menahan orang yang mereka inginkan tanpa buktian yang jelas, " kata Adams.  

Lihat berita berkaitan, STATEMENT Human Rights Violations and the Injustices Conducted Towards Patani Students, http://dangerofpatani.blogspot.com/2015/04/statement-human-rights-violations-and.html 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar